Rabu, 21 Januari 2009

Tulisan Ilmiah

PEMERIKSAAN KESEHATAN HEWAN QURBAN
DALAM MEWUJUDKAN KESEHATAN MASYARAKAT


JULLY HANDOKO
Dosen Program Studi Peternakan Fakultas Pertanian dan Peternakan UIN Suska Riau
Kampus II Raja Ali Haji Jl. HR. Soebrantas KM 15 Panam, Pekanbaru
Telepon (0761) 7077837, e-mail : drhjoehanz@gmail.com

ABSTRAK
Islam mengajarkan kepada manusia untuk menjadi orang yang bertaqwa kepada Allah SWT seperti yang telah dilakukan oleh Nabi Ibrahim as terhadap puteranya, Nabi Ismail as. Ibadah qurban merupakan perintah Allah SWT kepada manusia dengan bentuk peribadatan berupa pemotongan hewan. Esensi dari ibadah qurban ini adalah keikhlasan dalam mengkuti perintah Allah SWT dengan mengorbankan hewan untuk dipotong dan membagikan dagingnya sebagai kepada orang-orang yang membutuhkan.
Sebagian besar masyarakat Indonesia terbiasa melakukan praktik pemotongan hewan qurban di halaman masjid, halaman rumah, hamparan tanah kosong dan sebagainya yang tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan. Model praktik pemotongan hewan qurban seperti ini berpotensi menimbulkan beberapa dampak negatif terkait dengan status kesehatan hewan qurban dan keamanan daging sebagai bahan pangan asal hewan (PAH). Pengawasan terhadap status kesehatan hewan qurban sebagai hewan potong sejauh ini tidak dapat dilakukan secara detail dan menyeluruh sehingga kemungkinan penyebaran penyakit-penyakit menular pada hewan tidak dapat dibendung. Keadaan ini juga merugikan masyarakat karena telah mengkonsumsi daging qurban dengan kualitas yang inferior serta tidak ada jaminan keamanannya. Akibat yang sering timbul adalah gangguan kesehatan, penularan penyakit dari hewan ke manusia melalui konsumsi daging (food bourne disease) sehingga timbul wabah penyakit zoonosis.
Hakikat pelaksanaan ibadah qurban yang sangat mulia harus diimbangi dengan kualitas pelaksanaannya yang terjaga. Pemeriksaan kesehatan hewan qurban harus dilakukan sesuai peraturan agar tidak timbul dampak buruk dari pelaksanaan perintah Allah SWT yang sangat indah ini akibat kekhilafan tangan manusia. Daging yang halal, aman, sehat dan utuh (HASU) adalah daging yang berkualitas baik dan diperoleh dari pemotongan hewan yang sehat.

Kata Kunci : Kesehatan hewan qurban, penyakit zoonosis,
keamanan pangan asal hewan


PENDAHULUAN
Islam merupakan agama yang mengajarkan manusia untuk berbuat kebaikan menurut koridor keislaman yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an agar manusia mendapatkan keselamatan baik di dunia ataupun di akhirat kelak. Salah satu ritual peribadatan dalam ajaran Islam adalah penyembelihan hewan qurban yang dimaksudkan untuk mentauladani ketaqwaan Nabi Ibrahim as kepada Allah SWT. Pelaksanaan ibadah qurban mengajarkan manusia untuk selalu menyisihkan hartanya dengan berbagi kepada sesama umat. Daging yang diperoleh dari pelaksanaan ibadah qurban dibagi-bagikan kepada yang berhak dan semuanya telah diatur dengan baik. Sapi, kambing/domba dan kerbau adalah beberapa jenis hewan, yang selanjutnya lebih lazim disebut ternak, yang sering dijadikan hewan qurban. Sapi merupakan jenis ternak yang paling umum dimanfaatkan sebagai komoditi hewan qurban bagi masyarakat Indonesia. Hal ini terkait dengan popularitas daging sapi yang tinggi setelah daging unggas (ayam) sebagai bahan pangan asal hewan (PAH).
Indonesia dengan sebagian besar penduduknya adalah pemeluk Islam menjalankan ibadah qurban dengan melakukan praktik pemotongan hewan qurban di lokasi-lokasi tertentu seperti halaman masjid, halaman rumah warga, hamparan tanah kosong dan sebagainya. Beberapa kelompok masyarakat juga ada yang melakukan pemotongan di lokasi-lokasi yang berdekatan dengan aliran sungai dengan tujuan mempermudah untuk mendapatkan air bersih dan pembuangan limbah atau sisa-sisa pemotongan. Penentuan ternak sebagai hewan qurban juga dilakukan tanpa didasari alasan ilmiah yang kuat sehingga status kesehatan hewan qurban sebagai sumber daging untuk konsumsi sering mendatangkan akibat buruk berupa gangguan kesehatan konsumen ataupun letupan penyakit-penyakit hewan yang disebarkan oleh hewan qurban. Kondisi seperti ini masih tidak disadari oleh sebagian besar masyarakat. Masyarakat tidak memahami bahwa hakikat penyembelihan hewan qurban selain sebagai perintah agama adalah proses produksi hasil ternak berupa daging yang selain terjamin kehalalannya juga harus terjamin kebaikannya (halalan thayyiban).

POKOK PIKIRAN
Pemeriksaan Kesehatan Hewan Qurban

Proses pemotongan hewan merupakan salah satu mata rantai dalam penyebaran penyakit baik penyakit antar-hewan ataupun dari hewan kepada manusia. Penyebaran penyakit antar-hewan akan menimbulkan dampak berupa kerugian ekonomi serta citra negatif dalam pandangan dunia internasional sehingga keamanan terhadap produk bahan pangan asal hewan sulit mendapatkan pengakuan dari negara lain. Situasi seperti ini akan bermuara pada semakin sulitnya perizinan aktivitas eksportasi dan importasi bahan asal hewan dari dan ke Indonesia. Penyebaran penyakit dari hewan ke manusia juga sangat merugikan serta membahayakan kelangsungan hidup manusia. Salah satu jenis penyakit zoonosis yang sangat berbahaya adalah Anthraks. Penyakit ini sangat sulit dideteksi, khususnya oleh masyarakat awam dikarenakan sifatnya yang asimptomatik. Beberapa penyakit zoonosis lainnya yang mengancam kesehatan masyarakat saat pemotongan hewan qurban adalah Sapi Gila, Rabies, Bruselosis, Sistiserkosis, Taeniasis, Leptospirosis, Orf, Salmonelosis, Scabies, Ring Worm dan sebagainya.
Hewan qurban yang akan dipotong harus sudah berada di lokasi pemotongan beberapa hari sebelum pemotongan dilakukan, minimal 1 hari sebelum pemotongan. Hal ini dimaksudkan agar hewan qurban dapat diistirahatkan setelah melalui proses pengangkutan. Waktu pengistirahatan yang baik adalah minimal 12 jam. Manfaat dari pengistirahatan adalah menghindarkan hewan qurban dari kelelahan saat pemotongan karena kondisi lelah pada hewan qurban akan berdampak pada kualitas daging yang akan didapatkan. Hewan qurban yang lelah akan memproduksi asam laktat yang tinggi dalam metabolisme ototnya sehingga daging yang dihasilkan akan mudah atau cepat mengalami pembusukan. Hewan qurban juga perlu dipuasakan sebelum dilakukan pemotongan dan hanya diberi minum saja. Pemuasaan hewan qurban sebelum pemotongan akan bermanfaat bagi pengeluaran isi perut sebanyak-banyaknya agar tidak terjadi pencemaran isi perut terhadap daging atau karkas. Hasil penelitian dari Pennsylvania Agricultural Experiment Station menunjukkan bahwa hewan yang dipuasakan 24-48 jam sebelum dipotong akan memperlihatkan karkas yang lebih tahan lama, pengeluaran darah saat pemotongan lebih melimpah, lebih mudah dikuliti dan warna karkas lebih terang. Fakta di lapangan memperlihatkan kondisi yang sangat berbeda. Masyarakat justru memberi pakan sebanyak-banyaknya kepada hewan qurban yang akan dipotong dengan berbagai alasan seperti keinginan untuk menambah berat badan hewan qurban sehingga daging yang dihasilkan akan lebih banyak, kepuasan hati serta rasa iba terhadap hewan qurban. Hewan qurban yang dipuasakan sebelum dipotong akan lebih mudah dikendalikan karena suplai pakan sebagai sumber energi berkurang. Hewan qurban yang memiliki tenaga yang kuat akibat diberi pakan penuh sebelum pemotongan, akan menunjukkan sifat melawan saat hendak dipotong. Kondisi ini akan mempersulit proses pemotongan dan meningkatkan metabolisme otot hewan sehingga terbentuk asam laktat yang tinggi sehingga daging yang dihasilkan akan mudah busuk.
Pemeriksaan Antemortem
Hewan qurban (sapi, kambing/domba, kerbau, unta dan sebagainya) harus dinyatakan sehat minimal 24 jam sebelum proses pemotongan dimulai. Pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dilakukan pemotongan disebut dengan pemeriksaan Antemortem. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk menentukan apakah hewan diizinkan untuk dipotong, diizinkan untuk dipotong dengan syarat dan dilarang untuk dipotong. Pemeriksaan kesehatan hewan dalam ilmu medik veteriner (kedokteran hewan) meliputi beberapa macam tahapan. Tahap pertama adalah pemeriksaan umum yang meliputi cara berjalan, posisi hewan saat berdiri, tipe pernafasan, frekuansi pernafasan, frekuensi denyut jantung, suhu tubuh, kondisi kulit, lubang-lubang tubuh, selaput lendir mulut; mata; cermin hidung dan tanda-tanda adanya suntikan hormon. Tahap kedua adalah tahap untuk mendukung atau meneguhkan hasil pemeriksaan umum. Pada tahap kedua ini dokter hewan pemeriksan telah memiliki gambaran arah diagnosis. Tahap kedua meliputi pemeriksaan laboratorium menggunakan sampel seperti darah, urin, ulas rektum; vagina; lendir mulut, kerokan kulit, feses, bahan muntahan, ektoparasit dan sebagainya. Keputusan-keputusan hasil pemeriksaan Antemortem terhdap hewan potong menurut Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 413/Kpts/TN.301/7/1992 adalah 1) hewan potong diizinkan untuk dipotong tanpa syarat, apabila dalam pemeriksaan Antemortem hewan dinyatakan sehat; 2) hewan potong diizinkan untuk dipotong dengan syarat, apabila dalam pemeriksaan Antemortem hewan dinyatakan menderita atau menunjukkan gejala penyakit coryza gangraenosa bovum, septikemia hemoragika, piroplasmosis, surra, influenza equorum, arthritis, hernia, fraktura, abses, epitelimia, actinomycosis, etinobasilosis, mastitis, septikemia, kaheksia, hidrops, edema, bruselosis dan tuberkulosis; 3) hewan potong ditunda untuk dipotong, pada keadaan-keadaan hewan yang lelah, hasil pemeriksaan belum meyakinkan bahwa hewan potong dalam keadaan sehat. Hewan dengan status ini harus selalu dalam pengawasan dan pemeriksaan serta diisolasi; 4) hewan potong ditolak untuk dipotong dan kemudian dimusnahkan menurut ketentuan yang berlaku, apabila dalam pemeriksaan Antemortem ditemukan hewan menderita atau menunjukkan gejala penyakit ingus jahat (malleus), anemia contagiosa equorum, rabies, pleuro pneumonia contagiosa bovum, morbus maculosus equorum, rinderpest, variola ovine, pestis bovina, blue tongue akut, tetanus, black leg, sacharomycosis, mycotoksikosis (akut, kronis), kolibasilosis, aftae epizootik, botulisme, listeriosis, toksoplasma akut.
Berdasarkan isi Surat Keputusan tersebut terlihat bahwa hasil dari pemeriksaan kesehatan hewan memiliki kemungkinan hewan qurban menderita atau menunjukkan gejala penyakit-penyakit seperti di atas. Hal ini memberi arti tersendiri bahwa pemeriksaan hewan qurban sebelum pemotongan adalah mutlak perlu dilakukan untuk menghindari pemotongan hewan-hewan qurban yang menderita penyakit baik penyakit yang berbahaya bagi hewan lain ataupun bagi manusia sebagai konsumen daging. Salah satu contoh hewan yang dilarang untuk dipotong adalah hewan yang menderita anthraks. Undang-undang Kesehatan Hewan menyatakan pelarangan terhadap pemotongan hewan yang menderita anthraks atau menunjukkan gejala-gejala anthraks. Hal ini terkait dengan sifat bakteri Bacillus anthracis yang mampu terbang dalam udara dan membentuk spora yang tahan terhadap pengaruh buruk lingkungan saat bagian tubuh hewan dibuka (pemotongan). Spora anthraks yang terbang di udara akan terhirup oleh manusia ataupun hewan lain dan terjadi penularan. Spora tersebut juga dapat bertahan lama di tanah selama puluhan tahun sehingga menyebabkan lokasi atau daerah di mana pemotongan dilakukan menjadi daerah endemik anthraks. Situasi ini akan sangat merugikan hingga dalam jangka waktu yang lama mengingat pemberantasannya yang cukup sulit. Penyakit lain yang berpotensi timbul akibat pemotongan hewan qurban tanpa disertai pemeriksaan secara benar terhadap status kesehatannya adalah tuberkulosis. Penyakit pernafasan pada hewan ini dapat menular dengan mudah kepada manusia. Larva Cysticercus bovis juga dapat berpindah dari serat daging hewan qurban ke dalam usus halus manusia menjadi cacing Taenia sp dewasa (taeniasis) melalui konsumsi daging hewan qurban yang menderita sistiserkosis.
Pemeriksaan Postmortem
Jenis pemeriksaan terhadap hewan potong yang harus dilakukann selain pemeriksaan Antemortem adalah pemeriksaan Postmortem yaitu pemeriksaan terhadap bagian dalam tubuh hewan potong (organ dalam). Pemeriksaan Postmortem dilakukan dimulai dari kepala, paru-paru (pulmo), jantung (cor), diafragma, hati (hepar), perut (gastrum) dan usus (intestinum), limpa (lien), ginjal (ren), kantung kemih (vesica urinaria), rahim (uterus) hingga vagina, kelenjar ambing (glandula mammae), pleura-peritoneum, otak dan tubuh/karkas. Pemeriksaan terhadap organ-organ dalam tersebut dimaksudkan untuk menemukan adanya bibit-bibit penyakit ataupun gejala-gejala penyakit tertentu. Endoparasit (cacing) sering ditemukan di dalam perut, hati, ginjal, jantung, usus, serat daging dan sebagainya. Gejala-gejala penyakit tertentu berupa perdarahan (hemoragi), abses (nanah), timbunan cairan radang (eksudat), edema (transudat) sering ditemukan juga. Apabila ditemukan hal-hal seperti di atas saat pemeriksaan Postmortem maka hendaknya bagian yang mengalami abnormalitas diafkir atau dibuang karena tidak layak dikonsumsi dan dalam kondisi penyakit-penyakit tertentu dapat menyebabkan gangguan kesehatan pada manusia.
Beberapa keputusan hasil pemeriksaan Postmortem adalah 1) daging dapat diedarkan untuk dikonsumsi jika daging dinyatakan aman, sehat dan utuh, yaitu a) daging yang berasal dari hewan potong yang tidak menderita suatu penyakit; b) daging dari hewan yang menderita penyakit mastitis, hernia, fraktura, abses, epithelimia, aktinomycosis, actinobasilosis serta penyakit lain yang bersifat lokal setelah bagian-bagian yang tidak layak untuk konsumsi manusia diafkir; 2) daging dapat diedarkan untuk konsumsi dengan syarat sebelum peredarannya dan dimasak sempurna, dilayukan minimal 24 jam atau direbus terlebih dahulu; 3) daging dapat diedarkan untuk konsumsi dengan syarat selama peredaran yaitu daging yang warna, konsistensi atau baunya tidak normal, berasal dari hewan penderita septikemia; kaheksia; hidrops dan edema, yang penjualannya dilakukan di rumah pemotongan hewan atau tempat pemotongan hewan atau tempat yang ditunjuk dan di bawah pengawasan petugas pemeriksa yang berwenang setelah bagian-bagian yang tidak layak dikonsumsi manusia diafkir; 4) daging dilarang dikonsumsi jika daging berbahaya bagi konsumsi manusia berasal dari hewan penderita penyakit-penyakit dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 413/Kpts/TN.310/7/1992 poin 4 (empat).


KEAMANAN DAGING QURBAN
Salah satu bahan pangan asal hewan (PAH) yang paling disukai oleh manusia sebagai konsumen adalah daging. Daging juga merupakan produk fisik dari pelaksanaan ibadah qurban yang dilakukan oleh umat Islam setiap tahunnya. Ibadah qurban memiliki esensi yang sangat dalam dan suci di mana manusia diajarkan untuk berlaku ikhlas, sabar dan gemar berbagi kepada sesama sebagai wujud ketaqwaan kepada Allah AWT. Nilai ibadah qurban yang sangat tinggi ini dalam pelaksanaannya sering tidak diikuti dengan kesadaran manusia dalam menjaga faedah dari daging itu sendiri. Daging yang dihasilkan dari pelaksanaan ibadah qurban selain harus memenuhi persyaratan halal juga harus memenuhi persyaratan kebaikan bagi keamanan, kesehatan dan keutuhan saat dikonsumsi oleh umat. Persyaratan halal tentu saja merupakan hal yang tidak asing lagi bagi umat Islam, akan tetapi persyaratan kebaikan (aman, sehat dan utuh) masih menjadi syarat yang sering diabaikan akibat rendahnya kesadaran tentang sanitasi dan higien makanan.
Setiap hewan qurban yang hendak dipotong harus dinyatakan sehat dan idealnya memiliki surat keterangan kesehatan dari dokter hewan yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatannya. Kendala-kendala yang seringkali muncul dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan hewan qurban adalah dari segi tenaga pemeriksa. Pemeriksaan yang harus dilakukan oleh dokter hewan menemui kendala berupa jumlah tenaga dokter hewan yang masih terbatas untuk setiap daerah.
Kesehatan Masyarakat Veteriner
Momen Idul Adha sangat potensial menimbulkan bahaya biologis karena kegiatan ini melibatkan massa yang sangat besar dalam waktu yang hampir bersamaan. Kontrol terhadap potensi bahaya hewan qurban akan tidak efektif dan efisien jika hanya mengandalkan peran pemerintah. Ketidakefektifan ini semakin nyata dengan adanya peleburan instansi-instansi teknis yang menangani masalah kesehatan masyarakat veteriner di era otonomi daerah. Kesehatan masyarakat veteriner adalah tinjauan kesehatan dalam kelompok masyarakat yang melibatkan aspek kesehatan hewan terutama hewan konsumsi (ternak penghasil daging, susu, telur dan sebagainya). Peran aktif masyarakat akan sangat berarti dalam upaya peningkatan status kesehatan masyarakat veteriner di samping peran utama dari pemerintah sebagai regulator dan dokter hewan sebagai tenaga professional di bidang ini.
Upaya pembinaan yang sistemik dan terencana baik dari pemerintah maupun dari kalangan profesional hampir tidak ada dalam sistem pemotongan hewan qurban. Upaya yang perlu dilakukan adalah pemberdayaan masyarakat berupa usaha meningkatkan pemahaman masyarakat akan arti penting sistem kesehatan masyarakat veteriner dalam pelaksanaan pemotongan hewan qurban, pemahaman tentang penyakit zoonosis serta penyadaran tentang sanitasi dan higien dalam pelaksanaan pemotongan hewan qurban. Upaya-upaya tersebut dapat dilaksanakan melalui 2 jalur yaitu 1) jalur formal , melibatkan perangkat pemerintah di tingkat kelurahan (desa), Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) dengan koordinasi dilakukan ditingkat kelurahan atau kecamatan; 2) jalur informal, melalui sistem koordinasi masjid dengan melibatkan pengurus dan remaja masjid. Kedua jalur tersebut diharapkan dapat menyebar secara massif ke tengah masyarakat.
Peran pemerintah diharapkan lebih besar lagi dalam menangani masalah pemotongan hewan qurban. Pemerintah telah menerapkan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) bagi usaha-usaha bidang pengolahan daging seperti Rumah Potong Hewan (RPH), Rumah Potong Unggas (RPU), tempat pemrosesan daging, usaha pengimpor, pengumpul/penampung dan pengedar daging serta hasil olahannya. Nomor Kontrol Veteriner diterapkan sebagai jaminan keamanan dan perlindungan masyarakat untuk mendapatkan produk hewan yang halal, aman, sehat dan utuh (HASU). Prinsip umum terhadap penerapan penilaian NKV menuntut kebersihan bangunan, peralatan termasuk kendaraan operasional melalui program sanitasi yang dilakukan secara efektif dan teratur sehingga dapat menghilangkan sisa-sisa makanan/bahan baku serta kotoran lain yang mungkin mengandung bahan penyebab keracunan makanan atau mikroorganisme pembusuk yang dapat menjadi sumber kontaminasi makanan yang diproduksi. Bersih dalam sudut pandang sanitasi dapat diartikan sebagai bersih secara kimia, bersih secara fisik dan bersih secara mikrobiologi. Ada kemungkinan suatu saat akan diterapkan NKV khusus terhadap tempat-tempat pemotongan hewan qurban dengan melakukan pembinaan dan bimbingan secara aktif di masyarakat. Penerapan NKV bertujuan agar masyarakat mendapat kepastian jaminan bahwa daging yang diperoleh dari pemotongan hewan qurban adalah produk yang benar-benar HASU (halal, aman, sehat dan utuh).
Pemotongan atau penyembelihan hewan telah diatur oleh Pemerintah melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Beberapa peraturan dan/atau undang-undang yang bersangkutan dengan hal-ihwal pemotongan hewan di Indonesia antara lain 1) Staatsblad No. 432 Tahun 1912 tentang campur tangan Pemerintah dalam urusan kehewanan; 2) Staatsblad No. 435 Tahun 1912 tentang pemberantasan penyakit hewan menular. Staatsblad ini antara lain mengatur hewan dengan jenis-jenis penyakit menular yang diizinkan untuk dipotong dengan syarat dan hewan dengan jenis-jenis penyakit menular yang dilarang untuk dipotong; 3) Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 413/Kpts/TN/310/7/1992 tentang pemotongan hewan dan penanganan daging serta hasil ikutannya.
Sejauh ini perhatian Pemerintah ataupun lembaga-lembaga lain yang terkait dengan pelaksanakan ibadah qurban masih dirasa kurang maksimal. Pemeriksaan kesehatan terhadap hewan qurban bahkan hanya dilakukan saat hewan qurban masih berada di lokasi-lokasi penjualan seperti pasar ternak, pinggiran jalan raya, perkampungan asal ternak dan sebagainya. Pemeriksaan kesehatan dengan cara seperti itu adalah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di mana hewan potong harus diperiksa kesehatannya minimal 24 jam sebelum pemotongan. Pemeriksaan kesehatan hewan potong harus diulang apabila 24 jam setelah pemeriksaan hewan tidak jadi dipotong. Proses pemotongan hewan qurban di masyarakat masih menggunakan cara yang tradisional dalam artian belum mengedepankan prinsip-prinsip sanitasi dan higien daging. Lokasi pemotongan yang hanya dipersiapkan seadanya menyebabkan kontaminasi berbagai mikroorganisme mudah terjadi.

PENUTUP
Pelaksanaan pemotongan hewan dalam ibadah qurban adalah bagaikan pedang bermata dua. Ibadah qurban dalam 1 sisi berdampak positif khususnya sebagai momen pembangunan kesehatan masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan akan gizi dari daging. Sisi lain yang berdampak negatif adalah potensi penyebaran penyakit antar-hewan, penyebaran penyakit dari hewan kepada manusia dan kasus-kasus gangguan kesehatan lainnya akibat rendahnya kesadaran akan sanitasi dan higien makanan. Sebagai umat yang bertaqwa kepada Allah SWT sudah seharusnya manusia melaksanakan perintah agama secara utuh. Pelaksanaan ibadah qurban juga harus dilakukan secara utuh dengan memperhatikan aspek halal, aman, sehat dan utuh sehingga daging yang diproduksi dalam ibadah suci qurban mampu membawa keberkahan serta kemajuan umat. Hewan diciptakan Allah SWT adalah untuk kesejahteraan hidup manusia dan manusia wajib menjaga kelestarian hewan dengan cara menjaga kesehatannya karena kesehatan hewan merupakan bagian penting dalam kesehatan manusia. Ibadah qurban adalah ibadah yang sempurna yang diperintahkan Allah SWT kepada umat manusia. Manusia sebagai makhluk yang diberkahi dengan akal harus mampu menjadikan ibadah qurban sebagai ibadah yang tidak hanya sebatas pada ritual pemotongan hewan dan pembagian daging, tetapi juga mampu menjadikan ibadah qurban sebagai praktik pembangunan sumberdaya manusia untuk menjadi manusia yang sehat dan berkualitas.


Daftar Pustaka


Akoso, B.T. 1996. Kesehatan Sapi Panduan Bagi Petugas Teknis, Mahasiswa, Penyuluh dan Peternak. Penerbit Kanisius. Yogyakarta.

Anonim, 2007. Penerapan Sistem Kader dalam Pemotongan Hewan Qurban. www.qurbansehat.wordpress.com

Anonim, 1999. Petunjuk Praktikum Pemeriksaan Susu dan Daging. Bagian Kesehatan Masyarakat Veteriner Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta.

Anonim, 1992. Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 413/Kpts/TN.310/7/1992 tentang Pemotongan Hewan Potong dan Penanganan Daging serta Hasil Ikutannya.

Buckle, K.A., R.A. Edwards., G.H. Fleet dan M. Wootton, 1987. Ilmu Pangan. Terjemahan Adiono dan H. Purnomo. UI Press. Jakarta.

Moeljono E.M.P., 2001. Undang-undang Veteriner Ringkasan Pedoman Tindakan terhadap Penyakit Hewan. Bagian Fisiologi Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta.

Ressang, 1984. Patologi Khusus Veteriner. Team Leader IFAD Project : Bali Cattle Disease Investigation Unit. Denpasar.

Subronto, 2003. Ilmu Penyakit Ternak (Mammalia) 1. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar